Buat kita semua yang selama ini memanfaatkan Fasilitas Kesehatan Melalui Layanan Jaminan Kesehatan BPJS Tentu saja Informasi seputar Iuran BPJS menjadi sangat penting saat ini, selain menjaga agar Kartu BPJS anda tetap aktif dan berhak mendapatkan Layanan Kesehatan Melalui BPJS, Juga untuk mengetahui jumlah Tagihan Iuran BPJS yang harus kita bayarkan setiap bulannya, Karena kemungkinan Besar Iuran BPJS akan Naik, berapa kisaran angka kenaikan Iuran BPJS anda sesuai kelas yang anda ambil ? kita bisa cek setiap saat melalui layanan informasi BPJS di melalui portal resmi bpjs-kesehatan.go.id, sedangkan bagaiman caranya membayar Tagihan BPJS anda, saat ini sudah tersedia banyak loket tempat membayar tagihan BPJS Kesehatan kita, mulai bisa dari bayar di Loket Pembayaran Multi Tagihan, sampai dengan di kasir Minimarket Indomaret dan Alfamart, jadi anda tidak perlu lagi harus membayar melalui ATM atau Bank. Untuk memastikan apakah pembayaran yang kita lakukan di loket - loket tersebut sudah tercatat di server BPJS, maka kita dapat Cek Tagihan dan Pembayaran BPJS Terbaru melalui portal resmi bpjs-kesehatan.go.id atau melalui SMS Gateway Kantor layanan informasi BPJS, pastikan kartu BPJS anda selalu aktif dengan membayar iuran tagihan anda secara rutin dan tepat waktu agar ketika di perlukan kartu BPJS anda dapat digunakan dengan baik, dan bagi anda yang mungkin saja merasa berat kerena terbebani Iuran BPJS yang Naik, maka anda bisa memilih untuk menurunkan Kelas Fasilitas BPJS Kesehatan anda 1 kelas ke bawah sehingga iuran yang anda bayarkan setiap bulannya juga akan turun, oleh sebab itu Ayo pelajari Caranya Bagaimana Caranya Mengurus Turun Kelas BPJS dan Cara Cek Tagihan Serta Pembayaran BPJS Terbaru !
Kini anda Juga bisa membayar Iuran BPJS melalui Layanan E-commerce, Infonya Bisa Kita Lihat dengan Cara --- >
Sebelum anda mempelajari Cara Turun Kelas Iuran BPJS dan mempelajari cara cek tagihan serta Pembayaran BPJS, ada baiknya ada simak salah satu video tutorial berikut ini tentang langkah - langkah cara cek tagihan BPJS anda
Bayar dan cek tagihan BPJS kini Bisa Via layanan E-commerce atau toko online, infonya silahkan anda Klik di --> SINI
Cara Cek Tagihan Pembayaran BPJS Kesehatan Melalui Situs Resmi BPJS
Cara untuk mengetahui jumlah tagihan BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut. Pertama, kita kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan yaitu http://bpjs-kesehatan.go.id/
Dari laman "Beranda", klik "Cek Pembayaran Iuran"
Dan kemudian akan muncul tab baru pada browser kita
Pada laman tersebut isi data dengan lengkap yaitu "No. Kartu BPJS" (tiga belas digit angka), "Tanggal Lahir", dan "Angka Validasi" yang tertera pada gambar, selajutnya klik "Cek". Maka akan muncul rincian pembayaran yang telah kita lakukan dan tagihan yang belum dibayarkan.
Cara Cek Tagihan Pembayaran BPJS Kesehatan Melalui SMS Gateway
Layanan Informasi BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan yang bernama SMS Gateway, SMS Gateway sendiri merupakan layanan yang memberikan informasi kepada pengguna BPJS Kesehatan melalui pesan singkat atau SMS. Jadi dengan hanya mengirimkan sms ke nomor tertentu kita dapat mendapatkan informasi tertentu.
Layanan SMS Gateway dari BPJS Kesehatan ini, dapat diakses melalui nomor jaringan seluler resmi dari BPJS Kesehatan yaitu 08777 5500 400. Dengan layanan SMS Gateway ini, peserta BPJS dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai data pribadi peserta BPJS Kesehatan beserta fasilitas kesehatan (FASKES) yang didaftarkan/dipilih oleh peserta pada saat mendaftar dulu dan tentu saja iuran atau tagihan BPJS Kesehatan beserta denda yang dikenakan apabila menunggak pada bulan sebelumnya. Akses informasi tersebut dapat diterima berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau Nomor Induk Pegawai (NIP). Lantas, bagaimana caranya? Untuk memperoleh data pribadi kita cukup mengirimkan SMS dengan format:Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NIK<spasi>NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Contoh : NIK 1234123412341234
Kirim ke : 087775500400
Berdasarkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA)
NOKA<spasi>NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN
Contoh : NOKA 0001234512345
Kirim ke : 087775500400
Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP)
NIP<spasi>NOMOR INDUK PEGAWAI
Contoh : NIP 123456123456123456
Kirim ke : 087775500400
Untuk tagihan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui pengiriman pesan dengan format :
TAGIHAN<spasi>NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN
Contoh : TAGIHAN 0001234512345
Kirim ke : 087775500400
Untuk menegetahui format penulisan pesan pada layanan SMS Gateway BPJS Kesehatan, cukup dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777 5500 400
Untuk cek iuran tagihan BPJS kita akan mendapat balasan seperti berikut:
"Tagihan Rp 59.500.Denda Rp 0.Total Rp 59.500.Pembayaran Maksimal Tgl 10/10/15 melalui BNI:8888801234512345 BRI:8888801234512345 MDR:8988801234512345"
Tagihan di atas untuk layanan kelas I, mungkin balasan yang anda dapatkan akan berbeda sesuai dengan kelas yang anda pilih saat anda mendaftar BPJS Kesehatan dulu.
Jika sudah di bayar anda akan memperoleh balasan seperti ini
"Anda Tidak Memiliki Tunggakan Iuran. Terima Kasih Telah Melunasi Iuran. Iuran Dapat Dibayarkan Setiap Bulan Paling Lambat Tanggal 10"
Sedangkan untuk data pribadi saya mendapat balasan yang berisi identitas pribadi saya sebagai peserta BPJS berupa Nama, Kelompok peserta, Tanggal lahir, Layanan Kesehatan, dan Fasilitas kesehatan yang saya pilih.
Sebagai informasi tambahan BPJS Kesehatan tidak bertanggungjawab atas informasi yang keluar selain dari Nomor SMS Gateway BPJS Kesehatan - 087775500400 dan menghimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi "1500400" atau layanan "Hubungi Kami" pada website BPJS Kesehatan
Sumber : http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/23/Check-Pembayaran-Iuran
Selain Mengetahui Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan dan Jumlah Tagihan Atau Tunggakan Iuran Kita, Perlu Juga kita ketahui dan pelajari caranya Pindah Kelas atau Turun kelas Layanan BPJS Kesehatan, Jika kita merasa terbebani dan ingin bayar iuran BPJS terasa lebih Murah setiap bulannnya, Karena Jika iuran BPJS Kesehatan anda terasa terlalu berat dan membebani ekonomi anda, maka kini kita diperbolehkan untuk menurunkan kelas layanan kesehatan BPJS agar menjadi lebih murah. Yuk Pelajari Caranya !
Bagi kita pengguna BPJS Kesehatan Mandiri atau kategori golongan Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU, ada sejumlah sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin pindah kelas BPJS diantaranya Perubahan Layanan kelas rawat BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah kita menjadi anggota BPJS Kesehatan di kelas tersebut selama satu tahun dan perubahan kelas tersebut juga akan diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga yang terdaftar di KK
Berikut ini Persyaratan serta dokumen yang harus kita dipersiapkan untuk mengajukan pindah kelas atau Turun Kelas BPJS Kesehatan ·
- Kartu Keluarga (KK)
· Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Kartu BPJS Kesehatan
· Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta yang bisa anda peroleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
· Melunasi Tunggakan Jika memang anda Memuliki tunggakan iuran BPJS kesehatan sebelumnya.
Kemana atau Lewat Mana Kita Bisa Mengajukan Pindah Kelas BPJS Kesehatan Kita ?1. Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN : Caranya Kita bisa membuka Aplikasi Mobile JKN dan kemudian klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2. Bisa Melalui BPJS Kesehatan Care Center : Caranya Hubungi 1500 400 Kita bisa menghubungi Care Center tersebut dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3. Bisa Juga Melalui Mobile Customer Service (MCS) : Kita Bisa mengunjungi Layanan Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, kemudian kita mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4. Bisa Juga Via Mall Pelayanan Publik : Kita Bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5. Datang Langsung ke Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota ! Kumudian mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan untuk loket perubahan data dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
--> SELANJUTNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar